News

Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Ditangkap

D1n

Garut, dapurberita.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (38), warga Kampung Lapang, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

SL ditangkap petugas di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, mengatakan tersangka diduga mendapatkan Pertalite bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam menjalankan aksinya, SL menggunakan 16 jerigen yang masing-masing berkapasitas 35 liter. Total BBM yang berhasil diamankan polisi mencapai 560 liter.

Pertalite tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih untuk selanjutnya dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut.

Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Selain kendaraan dan BBM, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A54 warna biru serta enam lembar surat barcode yang diduga digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi.

AKP Herman menegaskan, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” jelas AKP Herman Saputra.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version