Polisi Ungkap Modus Baru Narkoba di Garut, Cairan Bibit Diracik Sebelum Dijual
Garut, dapurberita.id – Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Dalam kurun waktu dua pekan, polisi mengungkap sebanyak 20 perkara dengan total 28 tersangka yang diamankan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/8/2026).
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, memimpin langsung konferensi pers didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Garut.
Dari total 20 perkara, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus terkait psikotropika, dan lima perkara lainnya masuk dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Puluhan tersangka yang diamankan terdiri atas 27 laki-laki dan satu perempuan. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran barang terlarang, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi.
Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers berlangsung.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir atau tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir atau tablet.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi yakni temuan modus baru dalam peredaran tembakau sintetis. Barang tersebut tidak hanya diedarkan dalam bentuk tembakau siap pakai, tetapi juga berupa cairan atau bibit tembakau sintetis yang dikemas dalam botol spray.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), keduanya warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tahapan, mulai dari menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas hingga menyimpan dan mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan atau bibitnya.
“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” ujar Kapolres Garut.
Polisi menyita 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis dari tangan kedua tersangka. Selain itu, turut diamankan cairan alkohol dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik, menimbang, mengemas, serta menyimpan barang tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan pemanfaatan media sosial dalam menjalankan aktivitas peredaran. Instagram dan WhatsApp disebut digunakan untuk komunikasi sekaligus pemasaran.
Obat-obatan yang diedarkan kemudian dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD). Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150 ribu setiap harinya.
Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut beberapa kali dan mendapatkan imbalan dari pihak lain yang hingga kini masih diburu.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas AKBP Niko.
Secara keseluruhan, Polres Garut memperkirakan pengungkapan 20 perkara tersebut dapat mencegah barang-barang terlarang beredar lebih luas dan menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Polres Garut memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan melalui penyelidikan maupun penindakan terhadap jaringan yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan