Polisi Tetapkan 7 ABH dalam Kasus Kekerasan terhadap Dua Siswi di Garut

D1n

Garut, dapurberita.id – Polres Garut menetapkan tujuh pelajar perempuan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua siswi MTs berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah video aksi kekerasan terhadap korban beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar yang diduga terlibat.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, terdapat tujuh pelajar yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Menurut polisi, peristiwa tersebut berawal dari persoalan hubungan asmara. NH disebut memiliki hubungan dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan pacar AN.

Persoalan itu kemudian berlanjut dengan pertemuan antara korban dan kelompok pelajar tersebut sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pertemuan pertama, permasalahan antara NH dan AN sempat dianggap selesai. NH kemudian meninggalkan lokasi bersama NA dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, situasi kembali berubah setelah ES diduga meminta AN untuk memanggil NH kembali. Korban yang sebelumnya mengira persoalan telah berakhir kemudian datang lagi ke lokasi.

Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap NH dan NA terjadi.

Polisi menduga AN menampar NH sebanyak tiga kali. Sementara W diduga memukul masing-masing korban satu kali.

Pelajar berinisial I yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP juga diduga mendorong korban serta menampar NA sebanyak dua kali.

Sedangkan IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara memiting dan mencekik NH, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahinya.

Pelaku lainnya, ES, yang merupakan pelajar paling muda, diduga mencekik dan menampar NH. Kemudian T diduga menampar NH dan NA.

Sementara WS diduga tidak melakukan kekerasan secara langsung, tetapi berperan merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher, dan lengan.

Kapolres Garut menegaskan, peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan, meskipun terdapat unsur perundungan dalam kejadian tersebut.

“Ini penganiayaan, tidak secara benar bahwa ini adalah bully. Saya jelaskan ini adalah penganiayaan. Pelaku benar menyentuh korban sehingga korban menderita beberapa luka di bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan. Ada juga bully nya karena ada yang diludah oleh pelaku,” jelasnya, Kamis (10/9/2026).

Polisi memastikan proses hukum terhadap ketujuh pelajar tetap berjalan meski seluruhnya masih di bawah umur.

Mereka kini berstatus sebagai ABH dan penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
SukeTahuBatikCisitu