News

Polisi Gerebek Penjual Miras di Malangbong Garut, 79 Botol Ciu Diamankan

D1n

Garut, dapurberita.id – Sebanyak 79 botol minuman keras (miras) jenis ciu berhasil diamankan jajaran Polsek Malangbong dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon), pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Puluhan botol miras tersebut ditemukan petugas di sebuah rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Barang bukti itu diketahui berasal dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.

Operasi pemberantasan peredaran miras tanpa izin tersebut dipimpin langsung Kapolsek Malangbong, Iptu Zainuddin, bersama sejumlah personel. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain menyita puluhan botol ciu, petugas juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pemilik barang. Penjual turut diberikan edukasi mengenai dampak negatif konsumsi minuman beralkohol dan diingatkan agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Malangbong, Iptu Zainuddin, mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya.

“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Zainuddin, Minggu (1/11/26).

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version