Tilang Elektronik atau ETLE Handheld Mulai Diberlakukan di Garut

Garut, dapurberita.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (20/1/2026).

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi

“ETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis dan mobile di Kabupaten Garut. Kehadiran perangkat genggam ini diharapkan mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE permanen,” ujar AKP Aang Andi Suhandi.

Melalui ETLE Handheld, petugas dapat langsung mendokumentasikan pelanggaran menggunakan ponsel pintar khusus yang terhubung ke sistem ETLE Presisi. Data pelanggaran diproses secara otomatis mulai dari identifikasi kendaraan hingga penerbitan surat konfirmasi tilang.

Pelanggar lalu lintas diberikan pilihan penyelesaian dengan membayar denda melalui BRIVA atau mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.

Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Satlantas Polres Garut berharap sistem ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Garut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
SukeTahuBatikCisitu