Warga Aceh dan Bandung Diamankan saat Asyik Jual “Obat Oleng”

Garut, dapurberita.id – Ibarat pepatah sepandai-pandainyavtupai melompat, suatu saat akan terjatuh. Pepatah itu menimpa My (29) warga Bireum Aceh dan Mr (27) warga Bandung, keduanya tertangkap tengah asyik berjualan Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa keduanya diamankan di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler Garut, Minggu 18 Januari 2026 petang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir OKT berbagai jenis merk dan uang tunai hasil penjualan.
“Jadi memang keduanya sudah cukup lama mengedarkan OKT tanpa izin di Wilayah Garut, ” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa OKT tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tujuan kedua tersangka menjual OKT semata mata untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Keduanya sekarang sudah menjalani penahanan,” ungkap Usep.
Lanjut Usep, penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.















