Setahun Lebih Buron, DPO Curanmor Akhirnya Diciduk Polisi di Garut

Din

Garut, dapurberita.id – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah lebih dari satu tahun buron.

Terduga pelaku berinisial RG alias Kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, di kawasan Bunderan Suci. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan curanmor yang terjadi di Pasar Wisata Samarang pada 1 Februari 2025.

Informasi keberadaan pelaku pertama kali diperoleh dari jajaran Polsek Sukawening yang kemudian diteruskan kepada Polsek Karangpawitan. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan analisa untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga.

Begitu dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor Polsek Samarang, petugas gabungan segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Karangpawitan guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Kapolsek Karangpawitan, AKP Moh. Duhri, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama lintas wilayah dan mengoptimalkan peran fungsi reserse guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
SukeTahuBatikCisitu