Garut Lakukan Penyegaran Kepala Puskesmas, Dua Posisi Masih Kosong

Garut, dapurberita.id – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan langkah penyegaran di sektor layanan kesehatan dengan menetapkan pejabat fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini disebut sebagai strategi percepatan pencapaian target pembangunan kesehatan, terutama dalam menangani persoalan gizi, kependudukan, serta pemerataan layanan dasar di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penempatan kepala puskesmas dilakukan secara terukur agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Kami memberikan penekanan (emphasizing) pada daerah-daerah yang dianggap memiliki jumlah penduduk ekstrem yang banyak, baik jumlahnya atau proporsinya. Sehingga diharapkan agar lebih tepat sasaran oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Garut.
Ia juga meminta para kepala puskesmas yang baru menerima amanah untuk segera beradaptasi dan bekerja cepat. Mengingat bulan Februari menjadi periode krusial dalam penyelesaian laporan dan administrasi, Bupati menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan tanpa hambatan.
Selain fokus pada aspek medis, Pemkab Garut juga menyiapkan kolaborasi lintas sektor dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk yang dinilai masih tinggi.
“Jadi kita akan mencoba mengurangi itu dengan memperkuat melalui program Keluarga Berencana (KB),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menyampaikan bahwa penetapan kepala puskesmas berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan fasilitas layanan primer.
Dari 67 UPTD Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, komposisi penetapan pejabat adalah sebagai berikut: 25 orang tetap, 30 orang mengalami rotasi, 10 orang memperoleh promosi, dan 2 posisi masih belum terisi.
“Sesuai Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19/2024, pergantian ini didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Para kapus memiliki tugas berat mulai dari penyusunan program, pengelolaan kluster, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data informasi,” jelas Kristanti.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sebagai pondasi pelayanan publik yang berkualitas. Para kepala puskesmas diminta menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap jam dan hari kerja.
Dengan rotasi dan promosi ini, Pemkab Garut berharap kinerja layanan kesehatan dapat lebih merata, responsif, serta mampu menjawab tantangan kependudukan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.















