Gara-Gara Sebotol Minuman, Seorang Pemuda di Singajaya Bacok Teman

Dik

Garut, dapurberita.id — Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan dengan menggunakan golok. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cibeurem, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Kamis 22 Januari 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin mengatakan bahwa tersangka berinisial MM (23) dan temanya sedang mabuk dan terlibat cekcok. Tersangka MM saat itu melakukan pemukulan dan pembacokan ke bagian luka robek dan lebam dibagian tubuh korban.

” Jadi mereka sedang dirumah temannya, terjadilah cekcok yang dipengaruhi dari miras, ” ujarnya, Minggu 25 Januari 2026.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm dan jaket kulit. Sementara tersangka MM langsung dilakukan penahanan.

“Sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MM” kata Joko.

Lanjut Joko tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
SukeTahuBatikCisitu