Curas Bermodus Hadang Motor di Garut, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Din

Garut, dapurberita.id – Jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya masih berusia di bawah umur.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekira pukul 20.20 WIB di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi. Korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor di jalan desa mendadak terhenti karena jalan dihalangi batang pohon pisang.

Saat korban turun untuk menyingkirkan batang tersebut, para pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menarik serta melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Unit Reskrim kemudian menyebarkan ciri-ciri pelaku kepada masyarakat sekitar.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 12.00 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Bersama warga, petugas berhasil mengamankan tiga orang, yakni AT (21), DD (19), dan DS (16), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi.

Ketiganya sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya. Karena massa terus berdatangan dan situasi mulai tidak kondusif, Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan Polsek Cisurupan dan Tim Sancang Polres Garut.

Kapolsek Cisurupan turun langsung memimpin evakuasi para pelaku dari amukan warga. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan awal serta pendalaman perkara.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 cm.” katanya, Selasa (3/2/2026).

Dia menambahkan, bahwa langkah cepat yang dilakukan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
SukeTahuBatikCisitu